Ini Penjelasan OVO Terkait Kabar Tutup

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Beredar informasi di media sosial, platform pembayaran digital dan layanan finansial, OVO menutup usahanya lantaran pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, PT Visionet Internasional selaku pengelola platform angkat bicara.


Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra mengatakan, isu tersebut mencuat setelah OJK telah melakukan pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI). Perusahaan tersebut, sambungnya tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaannya.

“Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” kata Karaniya melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (10/11).

Menurutnya, kabar tutupnya platform OVO merupakan berita hoaks dan merupakan berita bohong belaka. “Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” terangnya.

Sementara, Juru Bicara OJK, Sekar Djarot mengungkapkan tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional). OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” kata Djarot dalam pernyataan resmi OJK RI.