Selebritas Lucinta Luna berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk kesembuhannya setelah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
- Aiptu FN Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Tiba di Polda Sumsel, Serahkan BB Sangkur
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Beredar Informasi Pelecehan Seksual di Kampus, Begini Tanggapan Rektor Unsri
Baca Juga
Oleh sebab itu, kuasa hukumnya, Milano Lubis berencana segera mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kalau bisa bawa ke RSKO diobati sampai dia sembuh, itu sih harapan kami. Segera kami ajukan permohonan," kata Milano Lubis di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Lucinta Luna berhak mengajukan permohonan untuk direhabilitasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut permohonan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi aparat kini masih mendalami kasusnya dengan beberapa pemeriksaan.
"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, keputusan Lucinta Luna bisa direhabilitasi atau tidak tergantung hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat.
Sebab kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. "Rehabilitasi kan ada asesmen dulu," jelasnya.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga rekannya DAA alias Abash, HD, dan NHAM di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2) pagi. Hasil tes urine Lucinta Luna positif mengandung benzodiazepam yang termasuk psikotropika.
Saat penangkapan Lucinta Luna, polisi menemukan 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol. Selain itu pihak berwajib juga menyita dua butir pil ekstasi di tempat sampah.
Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Lucinta Luna juga bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
- BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu
- Ini Pengakuan Kurniadi, Oknum Polisi yang Nekat Bobol Mesin ATM di Lubuklinggau
- PTBA Unit Pelabuhan Tarahan Disomasi Ganti Rugi Lahan Rp132 Miliar