Kiranya jadi panduan bagi umat Muslim di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
- Mengendap-endap Di Semak, Sigit Simpan Senpira
- Dinyatakan Negatif, Aktivitas PN Palembang Kembali Berjalan Normal
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
Baca Juga
Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan, seorang Muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Shalat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya yang diberitakan JPNN.Com, Senin (16/3/2020).
Selain itu, kata Asrorun, pasien positif corona haram salat lima waktu berjamaah, salat tarawih, dan salat id. "Serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar," lanjut dia.
Tidak hanya bagi pasien poisitif corona, fatwa nomor 14 Tahun 2020 turut membahas orang-orang yang belum diketahui terpapar virus asal Tiongkok itu.
Bagi orang yang belum diketahui terpapar corona dan berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, MUI membolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Nantinya, orang tersebut bisa menggantikan salat Jumat dengan zuhur di rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona," tegas Asrorun.[ida]
- Soal Film Dirty Vote, Cak Imin Ikut Dilaporkan ke Bawaslu
- Otak Pelaku Curas di Palembang Berhasil Ditangkap Tanpa Perlawanan
- Tujah Korban Hingga Tewas, Dua Pelaku Diringkus Polisi