Ini 6 Kesepakatan yang Harus Ditaati Pengusaha Tambang di Lahat, jika Melanggar Dihentikan!

Penandantanganan enam poin kesepakatan Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, perusahaan pemilik IUP tambang batubara Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat, di ruang rapat banggar DPRD Sumsel, Sabtu (11/9) malam lalu.(dudy oskandar/rmolsumsel.id)
Penandantanganan enam poin kesepakatan Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, perusahaan pemilik IUP tambang batubara Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat, di ruang rapat banggar DPRD Sumsel, Sabtu (11/9) malam lalu.(dudy oskandar/rmolsumsel.id)

Perusahaan pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) tambang batubara di Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat, menandatangani kesepakatan enam poin yang diajukan Komisi IV DPRD Sumsel.


Kesepakatan tersebut, terkait penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang di Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, Kabupaten Lahat yang berdampak negatif bagi masyarakat setempat.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Sumsel, Hendriansyah, Plt Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa JS, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan, dan perwakilan perusahaan pemegang IUP tambang di Lahat, di ruang rapat banggar DPRD Sumsel, Sabtu (11/9) malam.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, dalam pertemuan itu akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan yang ditandatangani langsung oleh perwakilan perusahaan tambang Lahat dan Asosiasi Angkutan Batubara Lahat.

“Kesepakatan itu memberi toleransi waktu 15 hari untuk merealisasikan dan seterusnya seperti itu, sehingga gejolak dari permasalahan yang ada tidak timbul lagi. Maka ada surat pernyataan yang ditandatangani,” kata Ridho dalam rapat, Sabtu (11/9).

Ridho memaparkan, kesimpulan yang disepakati itu untuk memperbaiki poin-poin yang menjadi permasalahan dari dampak debu di sepanjang jalan lintas negara wilayah Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, Lahat.

Poin-poin tersebut yakni, Bersedia menurunkan tingkat angka pencemaran udara di bawah ambang batas baku mutu sesuai dengan PP No 22 tahun 2021 sebagaimana hasil uji terlampir; Bersedia mentaati aturan jam operasional menimbulkan kemacetan, polusi udara, gangguan psikologi bagi masyarakat di sekitar aktivitas pengangkutan; Bersedia melakukan mutasi kendaraan angkutan bukan kendaraan berplat nomor Sumatera Selatan.

“Kemudian, Bersedia mentaati jumlah muatan angkutan agar tidak melebihi muatan dan ukuran (Over Dimensi Over Loading); Bersedia mengurangi jumlah angkutan untuk menghindari tingkat kemacetan yang tinggi akibat volume kendaraan yang melintas sangat banyak dan akan membuat kantong parkir angkutan kendaraan batubara; Bersedia memberikan kompensasi ke masyarakat yang jelas dan terarah yang terdampak debu  dari aktivitas pengangkutan  batubara,” papar dia.

Politisi asal Partai Demokrat itu menegaskan, surat pernyataan tersebut dibuat dan dalam jangka waktu 15 hari dari sejak pernyataan ini dibuat.

“Tidak melaksanakan keenam poin diatas maka operasional angkutan batubara bersedia untuk dihentikan,” tegas Ridho sambil membacakan hasil rapat tersebut.

Ridho menerangkan, kesepakatan ini merupakan tolerasi pihaknya dalam memberi ruang sebagai tangan pemerintah Pemerintah Provinsi, yaitu dinas teknis dimana selama 15 hari ini dianggap bagian dari fungsi pembinaan.

Poin-poin itu, ungkap dia, poin pembinaan yang harus ditaati dan perusahaan harus memiliki niat baik untuk memperbaiki kondisi lingkungannya, sehingga ditenggat waktu 15 hari dan tidak ada pemaksaan. Ini juga bentuk niat baik dari semua  untuk memperbaiki lingkungan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Walaupun masyarakat sudah dirugikan duluan, sehingga perbaikan kondisi lalu lintas, lingkungan termasuk dalam poin-poin ini.

“Artinya itu teknis lapangan di tingkat  perusahaan masing-masing, tolong komunikasikan teknis kalian. Kalau memang merasa tidak ada sama sekali ya silakan di cek dulu. Saya kira jangan ego perusahaan itu dimunculkan, tetapi  aktivitas tambang ini mayoritas  yang mengangkut dan melakukan penambangan ada dampak ke masyarakat,” ungkap dia.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, meminta pihak perusahaan tambang untuk mentaati kesepakatan ini.

“Karena sebagai utusan perusahaan sudah hadir, kalau tidak bapak jangan datang mestinya. Bapak sudah datang, maka bertanggungjawablah atas kedatangan hari ini yang sudah di utus perusahaan,” tegas dia.

Hudson Arpan, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak tambang dan transporter, untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit hasil pertemuan ini.

“Agar rekomandasi penutupan angkutan  batubara itu tidak terjadi, kita lakukan pertemuan  bersama dengan tripika, dengan transportir dan tambang hari senin (13/9), itu langkah yang kita ambil untuk meredam masyarakat, untuk kompensasi, untuk perbaikan lingkungan dan segala macam, kita bahas bersama di Merapi,” tandas dia.