Ingat! Copot dan Gunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu, Siap-siap Kena Sanksi

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra/ist.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra/ist.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel akan menindak tegas setiap kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraannya ataupun mencopot plat nomor kendaraannya.


"Setiap kendaraan bermotor yang berjalan di jalan sesuai dengan Perkap Nomor 07 tahun 2021 wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan atau yang dikenal dengan plat nomor lalu STNK. Kalau kendaraan baru ada Tanda coba kendaraan bermotor (TKB) yang plat nomornya berwarna putih tulisan berwarna merah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Senin (30/1/2023). 

Diakui Pratama, masih banyak ditemukan kasus kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB atau plat nomor kendaraan salah satunya untuk menghindari capture kamera ETLE. 

"Untuk menghindar capture kamera CCTV sengaja dilepas nomor plat kendaraannya atau yang platnya sudah mati pajak dilepas diganti dengan nomor plat palsu," bebernya.

Ditegaskan Pratama, upaya melepas nomor plat kendaraan ataupun menggantinya dengan plat palsu itu merupakan upaya pelanggaran hukum tentunya ada sanksi yang harus ditegakkan. 

"Melalui sarana media massa, media bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang pelanggaran mencopot maupun mengganti plat nomor polisi yang palsu. Dengan menggunakan plat kendaraan palsu tentu akan merugikan bagi pemilik plat nomor yang asli. Apalagi saat ter capture kamera ETLE ternyata plat nomor tersebut milik orang lain," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Pratama Adhyasastra, seorang yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu patut diduga orang tersebut melakukan tindakan tindakan melawan hukum mengapa mereka mengganti plat kendaraan dengan plat nomor palsu itu patut dicurigai. 

"Saya memerintahkan jajaran Ditlantas untuk menertibkan semua kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB atau yang menggunakan TNKB palsu sanksi ini berbeda dengan sanksi UU Lalu Lintas seperti beberapa waktu lalu kami mengungkap kendaraan roda empat yang menggunakan plat bodong kami langsung memerintahkan Reserse untuk mendalaminya," tegasnya.