Informan Denny Indrayana Soal Putusan MK Dianggap Fiksi

Denny Indrayana/ist
Denny Indrayana/ist

Koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin menilai informan yang diklaim Denny Indrayana soal bocoran putusan MK bakal menjadikan pemilu legislatif tertutup hanyalah fiksi.


Setidaknya, beberapa hal yang bisa memastikan bahwa informasi atau informan yang disampaikan Denny Indrayana itu fiksi.

Pertama, Gugatan UU No 7/2017 tentang Pemilu (sistem proporsional terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan majelis hakim konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak (31 Mei 2023).

“Prof Denny tentu mengetahui hal ini, hakim konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut, dan belum membuat membuat keputusan,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).

Dengan begitu, kata Hasanuddin, klaim Denny bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.

“Tidak benar dan tidak ada "orang atau pihak" yang membocorkan, yang pasti putusannya pun belum ada,” ujar Hasanuddin.

Kemudian kedua, Hasanuddin menduga kemungkinan MK bakal mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945; "Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik"

Sehingga, Hasanuddin menegaskan, sistem proporsional terbuka yang mengutamakan calon bertentangan dengan "Frasa Peserta Pemilu adalah Partai Politik".

“Sebab itu, analisis Prof Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya hakim konstitusi akan mengabulkan sistem pemilu tertutup. Sebab itu, Siaga 98 meyakini informan yang dimaksud Prof Denny adalah fiksinya semata,” demikian Hasanuddin.