Indonesia Berpeluang Segera Terbebas Sanksi WADA, Ini Syaratnya

Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari saat bertemu Presiden WADA Witold Banka di Yunani, Minggu (24/10). (NOC Indonesia/rmolsumsel.id)
Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari saat bertemu Presiden WADA Witold Banka di Yunani, Minggu (24/10). (NOC Indonesia/rmolsumsel.id)

Ketua Komite Olimpiade (National Olympic Committee/NOC) Indonesia yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi, Raja Sapta Oktohari menemui langsung Presiden WADA Witold Banka dan Sekjen Olivier Niggli di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Minggu malam (24/10) waktu setempat.


Pertemuan itu dimanfaatkan Okto untuk mempertanyakan upaya pembebasan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Okto menjelaskan, NOC Indonesia bersama Pemerintah memiliki perhatian penuh agar LADI bisa segera terbebas dari sanksi WADA.

Menurut Okto, dari pembahasan tersebut diketahui WADA membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters guna mempercepat penangguhan sanksi.

“Selama ini ada kesulitan berkomunikasi dengan WADA karena masih melalui email. Sekarang kami telah memiliki direct line ke semua key person WADA dan dari pertemuan tersebut mereka sangat terbuka dan berkomitmen untuk membantu masalah ini,” kata Okto, Senin (25/10).

Okto menambahkan, tidak lancarnya komunikasi tersebut cukup berdampak signifikan. Sebab, komunikasi cepat dua arah tidak bisa terjadi.

“Sebagai contoh, alamat email yang dikirimkan kepada kami juga salah. Kami sendiri tidak tahu itu email siapa. Dengan bertemu langsung, saya bisa meluruskan informasi-informasi yang salah. WADA kini sudah tahu (permasalahannya) dan Mr Niggli sudah sangat terbuka karena beliau memberikan nomor pribadi ke saya untuk mempercepat komunikasi,” ujar Okto.

Okto menegaskan, NOC Indonesia melalui Satgas Pembebasan Sanksi WADA akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan 24 pending matters sebagai syarat pembebasan sanksi WADA.

Sebagaimana diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI setelah dinilai tidak patuh menaati aturan dan program anti-doping yang efektif pada 7 Oktober 2021.

Sanksi tersebut berdampak kepada hak-hak Indonesia di olahraga internasional. Di antaranya tidak diizinkannya bendera negara berkibar di event regional, kontinental hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event, terkecuali di Olimpiade dan Paralimpiade hingga tidak diperbolehkannya Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional selama satu tahun ke depan.

“Saya mengatakan kepada WADA, kami tidak punya waktu selama satu tahun karena NOC Indonesia berencana membawa banyak event olahraga internasional ke Tanah Air. Tapi, mereka mengatakan semua sanksi bisa segera ditangguhkan selama LADI mampu menyelesaikan pending matters. Hal ini yang sedang dikebut untuk dirampungkan secepat mungkin. Bola sudah ada di kita saat ini dan LADI harus bergerak cepat,” tegasnya.