Imbas ke Pendapatan, Pengemudi Taksol di Palembang Minta Keringanan Ganjil Genap

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kebijakan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Khususnya bagi kalangan pengemudi taksi online (taksol). Pasalnya, keempat ruas jalan yang diterapkan sistem tersebut merupakan titik sentral mereka dalam mencari penumpang.


“Jelas ini akan berpengaruh terhadap aktivitas kami. Sebab, ruas jalan itu jadi lokasi utama kami untuk mencari penumpang. Disana ada mall, ada pusat pemerintahan,” kata Sekretaris Daerah Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Malwadi saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (1/7). 

Malwadi menuturkan, jam larangan ganjil genap yang dimulai pukul 16.00-22.00 WIB juga merupakan waktu lonjakan penumpang. Dimana permintaan aplikasi di jam-jam tersebut sangat tinggi. 

“Sebagian driver taksol juga banyak yang baru beroperasi pada jam-jam tersebut. Sehingga, jika aturannya diterapkan, tentunya akan berimbas kepada pendapatan driver,” ujarnya. 

Malwadi menuturkan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu aturan tersebut. Jika nantinya saat diterapkan bakal memberatkan pengemudi, maka pihaknya akan bersurat ke pemerintah.

“Kami harapkan ada keringanan. Apalagi, di dalam aturan kan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan. Kami harap bisa ada pengecualian bagi taksol. Seperti angkutan umum,” tuturnya. 

Menurutnya, walaupun tidak berplat kuning, namun taksi online sudah termasuk angkutan umum. Untuk itu, pengecualian tersebut diharapkan bisa diterapkan. 

Ia mengatakan, sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, driver taksol mengalami pengurangan pendapatan yang cukup signifikan. Terlebih sistem bonus dari aplikator sudah dihapus. 

“Jadi kami hanya mengandalkan pendapatan dari ongkos penumpang saja,” pungkasnya.