Bagi para penunggak Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan, ada kabar gembira. Kabar baik itu disampaikan Gubernur H Herman Deru (HD), yang di tengah Pandemi Covid-19 memberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan.
- Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Swadaya di Sumsel Rugi Besar
- Bank BTN-Pemerintah dan BP Tapera Komitmen Wujudkan MBR Miliki Hunian
- Imbas Shanghai Lockdown, Miliarder China Ini Kesulitan Cari Roti dan Susu
Baca Juga
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020) petang.
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Per bulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19 ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa turun akibat wabah tersebut.
"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya.
Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.
"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.[ida]
- Diwacanakan Diambil Alih Kementan, Bulog Ikut Arahan Pemerintah
- Stok Emas Batangan Kosong di Palembang, Harga Tembus Rp1,96 Juta per Gram
- Pasar Tanpa Dinding, Solusi Pemprov Sumsel untuk PKL