Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat. Cuti bersama itu, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 29 Juni 2023.
- Tim PORA Provinsi Sumsel Bahas Kebijakan Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO
- Palembang Godok Aturan Baru Terkait Perpanjangan PPKM Mikro
- Bantuan Oksigen Tiba di Bandung, Ridwan Kamil: Mokaseh Banyak Yo Dulur-dulur di Sumsel
Baca Juga
Cuti bersama itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha.
Surat Keputusan Bersama itu, ditetapkan tanggal 16 Juni 2023.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1066/2022, 3/2022, 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut dikutip Selasa (20/6).
Pengumuman ini menyebutkan, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
- Jangan Nambah Libur, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN untuk Ngantor Besok
- Momentum Idul Adha, Bupati Iskandar Pamit ke Warga OKI
- Jelang Idul Adha, Pemkab OKI Lakukan Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga