Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten/ Kota Sumatera Selatan akan segera menerima honor mereka dalam waktu dekat.
- Sandiaga Uno jadi Menteri yang Hartanya Naik Paling Drastis, Mencapai Rp 6,8 Triliun
- Soal Transaksi Janggal 349 T di Kemenkeu, Mahfud MD Minta Komisi III Tidak Maju Mundur
- Prabowo Ajari Gibran Berkuda, Ketum Gerindra: Tidak Ada Kata Terlambat
Baca Juga
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.
Di Sumsel sendiri ada sekitar 25 ribu TPS dan mereka bekerja selama dua bulan, mulai 14 Februari hingga 14 April.
Menurutnya honor petugas Pantarlih itu sendiri sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga dalam 2 bulan bekerja total yang didapat hanya Rp 2 juta per petugas Pantarlih.
Selain itu, untuk honor itu semuanya dilakukan KPU pusat melalui anggaran APBN, sehingga setiap petugas Pantarlih nantinya mendapat honor melalui petugas PPS.
"Sekarang pencairan ke rekening PPS, jadi seluruh PPS harus buka rekening tabungan dulu, " kata Amrah, Senin (20/3).
Jika pun di lapangan apabila ada petugas Pantarlih yang belum menerima honor, ia mengungkapkan hal itu kemungkinan masalah teknis saja.Namun yang pasti hak petugas Pantarlih pasti diberikan.
"Sepertinya terkendala masalah teknis pihak bank, sehingga agak telat pencairannya. Jadi kalau lah jadi rekeningnya akan dibayar, " katanya.
Untuk tugasnya sendiri, Petugas Pantarlih memiliki tugas sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
"Jadi tugasnya melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih yang ada, karena Coklit sudah selesai dilakukan maka tugas mereka sekarang, membantu PPS nyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) per TPS, " katanya.
- 1.255 Bacaleg Perebutkan 75 Kursi DPRD Sumsel
- Pemkab Muara Enim Anggarkan Rp 150 Miliar Untuk Pilkada 2024
- Soal Sistem Pemilu, KPU Tunggu Putusan MK