Hendak Melerai Teman, Sekuriti PT LPI Tewas Ditikam 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Niat hati hendak melerai teman yang berkelahi, seorang sekuriti di PT Laju Perdana Indah (LPI) Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU, tewas ditikam.


Korban adalah Edi Lioni (33), warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur. Dia meregang nyawa setelah ditusuk di dada kiri bagian bawah dekat jantung.

Pelakunya, Hariyanto alias Simon (43), buruh harian lepas asal Desa Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Informasi dihimpun, peristiwa berdarah yang menewaskan sekuriti perkebunan tebu tersebut terjadi pada Rabu (24/1), sekitar pukul 06.30 WIB di barak bata PT LPI tepatnya di Pos Sekuriti.

Saat itu, pelaku datang seorang diri sambil membawa sebilah pisau hendak menyerang sekuriti bernama Jono yang sedang berada di pos sekuriti. Melihat hal itu, beberapa sekuriti yang ada di pos langsung melompat dan mencari senjata untuk membela diri.

Namun, pelaku langsung berlari menuju kediaman Jono dan dikejar korban Edi Lion bersama temannya yang lain, Ritan. Sesampainya di rumah Jono, tersangka bertemu dengan anak Jono dan langsung menyerangnya. Melihat anaknya diserang, Jono langsung datang hendak membantu.

Pada saat bersamaan, korban Edi Lion langsung melerai antara pelaku dan Jono yang hendak bertikai. Sialnya, pelaku yang terlanjur emosi langsung menyerang dan menusuk korban hingga mengenai dada bawah jantung sebelah kiri.

Akibat luka tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun saat di perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia. Setelah dilakukan visum di RSU Gumawang Belitang, pihak sekuriti PT LPI melapor ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.

Berbekal laporan itu, anggota Polsek Cempaka dibackup tim opsnal Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres OKU Timur.

“Iya, benar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk mengetahui motif kejadiannya,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Kamis (25/1).

Selain tersangka, kata Hamsal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 40 cm, dan satu setel pakaian milik korban.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya.