Kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis memang ada. Mereka umumnya melakukan kejahatan penipuan dengan cara berkomplot. Salah satunya komplotan penipu dengan modus hipnotis yang dibekuk Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
- Pagi Ini, Penyidik Polda Dalami Pemeriksaan Anak Akidi Tio Terkait Bilyet Giro Rp2 Triliun
- Mengaku Kejar Target Perusahaan, Enam Karyawan Finance Bikin Kontrak Fiktif
- Gelar Razia Besar-besaran, Polda Sumsel Jaring Puluhan Pelaku Tawuran dan Ratusan Kendaraan
Baca Juga
Para pelaku telah melakukan aksinya di banyak tempat, baik di Kalsel maupun di Kalimantan Tengah.
"Ada lima tersangka yang diamankan. Terdiri dari dua pria dan tiga wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi kemarin seperti dilansir dari JPNN.Com, Minggu (19/4/2020).
Kelima pelaku mempunyai peran masing-masing. Untuk tersangka pria AR (61) yang menjadi otak komplotan ini berpura-pura sebagai paranormal.
AR dibantu keempat tersangka lain yang mencari calon korbannya yaitu RS (56), SH (49), ZN (56) dan FR (53).
Oleh pelaku, para korban diperdayai dengan menggunakan ilmu gendam, sehingga korban tanpa sadar menyerahkan perhiasan yang dipakai seperti kalung dan anting hingga uang dan handphone.
"Dalam setiap aksinya, AR berperan sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan bermacam penyakit. Mereka mencari korban secara acak di jalanan," tutur Sugeng.
Komplotan itu terendus polisi setelah dua korbannya melapor ke Polres Tabalong. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel membackup Unit Jatanras Polres Tabalong melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi terpisah di Kalsel.
"Dalam penangkapan, tim gabungan Polres Tabalong dan Polda juga dibantu Polres Barito Kuala dan Unit Jatanras Polsekta Banjarmasin Selatan," timpal Sugeng.[ida]
- Kejagung Tetapkan Dua Dirut Tersangka dalam Kasus Korupsi Gas Bumi Sumsel
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Dua Tahun Buron, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi