Lampung Perketat Pintu Masuk dari Sumatera Selatan

Sejak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berstatus Zona Merah Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19), praktis Provinsi Lampung terkepung. Lampung sudah dikepung zona merah Covid-19 yaitu Sumsel, Banten, Jakarta, dan Jabar.


Sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung belum juga memutuskan untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah dilakukan DKI Jakarta, sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat.

“Masih dipertimbangkan,” ujar Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (18/4/2020).

Sejauh ini, pihaknya baru menyurati kepala gugus tugas kabupaten/kota untuk menyiapkan fasilitas karantina desa dengan menggunakan dana desa.

Diketahui, Kota Palembang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah ada 15 kasus transmisi lokal baru pada Jumat (17/4/2020). Total, Provinsi Sumatera Selatan terdapat 54 pasien positif Covid-19.

Terkait hal tersebut, Reihana mengatakan, telah perketat pintu masuk dari Sumsel ke Lampung.

“Termasuk yang melalui tol ataupun tidak, melalui kabupaten Mesuji dan Waykanan,” terangnya.

Reihana juga mengatakan protokol kesehatan stasiun kereta sudah semakin ketat. Pihaknya juga mengaku dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk sama-sama menahan potensi penyebaran makin meluas.[ida]