Hasilkan Debu dari Bongkar Muat Batubara, DPRD Desak Operasional PT KCN Disetop

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar-muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN)/net
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar-muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN)/net

Sanksi tegas telah dijatuhi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN karena melakukan pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara.


Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta meminta DLH meninjau  analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Cilincing Jakarta Utara.

"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap AMDAL KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).

Menurutnya, review AMDAL kedua perusahaan ini harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.

"Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi.  Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan sebagainya," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengurangi dampak pencemaran debu yang dialami oleh warga Marunda.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.