Hari Ini, KPU Muba Mulai Gelar Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan terhadap partai politik (parpol) non parlemen yang sudah memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.


Dari sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual yakni lima parpol peserta Pemilu 2019 yang gagal tembus Parlemen yaitu Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PBB, dan Perindo. Serta empat parpol baru yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh dan PKN.

"Sesuai jadwal tahapan, verifikasi faktual akan dilakukan 15 oktober hingga 4 November 2022. Hari ini KPUD Muba akan melakukan verifikasi tiga parpol terlebih dahulu yakni Partai Buruh, PKN dan PSI," ujar Komisioner KPUD Muba Divisi teknis Penyelenggaraan Khoirul Anam, Minggu (16/10/2022). 

Dikatakannya, verifikasi faktual tersebut meliputi pemeriksaan struktur pengurus partai mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara. Lalu, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, kemudian memastikan keberadaan kantor partai. 

"Verifikasi faktual ini mencocokkan kebenaran dokumen yang disampaikan KPU RI dengan kebenaran di lapangan," beber dia. 

"Jika pada tahapan verifikasi faktual ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," tandas dia.