Hanya Dapat Remisi, Napi Rutan Kelas IIB Baturaja Tidak Ada yang Bebas

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sebanyak 312 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, mendapat Remisi Khusus  Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.


312 Narapidana (Napi) yang menerima remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I yakni 15 hari sebanyak 98 orang, 1 bulan sebanyak 189 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang, dan 2 bulan hanya satu orang. 

“Sedangkan untuk Remisi Khusus II, hanya ada satu orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Febriansyah Amd IP SH, Kamis (20/4).

Namun, kata Febriansyah, untuk remisi idul fitri kali ini tidak ada Napi yang mendapatkan remisi bebas. “Yang bebas lebaran ini tidak ada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, remisi merupakan hadiah hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana atas peran aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya.

“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, tidak semuanya sama,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat menjadi motivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

“Sedangkan untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, diharapkan bisa lebih semangat untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.