Sidang terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib yang dijadwalkan digelar hari ini, ditunda.
- Jaminan Sertifikat Berpindah Tangan, Sairmun Laporkan Teman Kuliahnya
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
- Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta
Baca Juga
Hal tersebut diketahui dari sidang yang sempat dibuka oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/1).
Hakim Yoserizal menyampaikan permohonan maafnya karena sidang terpaksa ditunda dikarenakan di antara lima majelis yang ditunjuk masih menjalani masa cuti.
"Jumlah Hakim di persidangan ini harusnya lima Hakim. Dikarenakan dari lima Hakim tersebut ada satu Hakim yang sakit dan satu Hakim sedang sidang perkara lain maka jumlah Hakim hanya ada tiga Hakim. Untuk itulah sidang kita tunda hingga Senin 24 Januari 2022 mendatang,” ujar Hakim Yoserizal sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Lokasi Sengganegara terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumsel tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang digunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp113 miliar tersebut, menyeret pula sejumlah nama besar lainnya di Provinsi Sumsel, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
- Terkait Napi yang Tewas saat Kabur, Polisi Periksa Lima Petugas Lapas Lubuklinggau
- Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin Naik ke Penyidikan
- Dua Pencuri di Palembang Bebas Jeratan Hukum Karena Dimaafkan Korban