Hacker Indonesia Jebol Kartu Kredit Warga Jepang, Transaksi hingga Rp 1,6 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetapkan DK dan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan kartu kredit/RMOL
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetapkan DK dan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan kartu kredit/RMOL

Menjebol akses kartu kredit korban, jadi cara DK dan SB menguras harta dengan membeli barang elektronik mencapai Rp1,6 miliar.


Kasus ini sendiri terungkap bermula dari adanya laporan 8 orang pemilik kartu kredit di Jepang, yang memiliki tagihan transaksi pembelian tapi merasa tidak pernah memesan.

Berdasar dari laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Modusnya dua orang ini saling kerjasama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif diremote (dikendalikan) oleh DK," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

"Tujuannya jelas untuk mengelabui, padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” sambung Adi Vivid.

Usai memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di marketplace Jepang. Pembelanjaan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Adi Vivid menyebutkan, untuk tersangka DK kini menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan SB menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka, Jepang.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.