Gerebek Rumah Pengedar, Sat Narkoba Musi Rawas Amankan 34 Paket Sabu dan 18 Butir Ekstasi

ersangka Abdul Haris saat digiring Polisi untuk dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musi Rawas/
ersangka Abdul Haris saat digiring Polisi untuk dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musi Rawas/

Polisi menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di SP3 Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Dalam penggerebekan tersebut Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku Abdul Haris (37) dan berikut pula dengan mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yaitu 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet berwarna merah merk toko mas metro, uang tunai Rp 310 ribu, 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 34 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,70 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 18 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi berat 9,62 gram.

Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi serta pengaduan masyarakat. Lantas anggota menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan

Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Haris tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku Abdul Haris, petugas menemukan barang bukti.

Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara itu pada Jumat, 7 Juli 2023 Satres Narkoba merilis ungkap kasus hasil tangkapannya terhitung mulai akhir Juni hingga awal Juli 2023. Dari ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar.