Gerebek Pemuja Narkoba, Polisi Temukan 8,18 Gram Sabu

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Seorang pemuja narkotika jenis sabu, Ahmad Kosim (31), ditangkap polisi saat berada di ruko miliknya Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram yang disembunyikan di bawah lemari makan di dapur ruko milik tersangka.

“Kita juga mengamankan satu unit HP dan tersangka mengakui jika barang bukti narkoba itu miliknya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka, Minggu (28/1).

Kasat Narkoba menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.

“Kita melakukan penangkapan pada Jumat (26/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di ruko miliknya. Kita juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 8,18 gram,” jelasnya.

Saat ini, kata Iptu Ferra Endeka, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih panjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.