Gencarkan Sosialisasi PPDB, SMA 6 Palembang Fokus Tekan Masalah Diskomunikasi

Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Palembang bersama Diknas Sumsel Komite Sekolah dan para orang tua calon peserta didik baru/ist
Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Palembang bersama Diknas Sumsel Komite Sekolah dan para orang tua calon peserta didik baru/ist

SMA Negeri 6 Palembang menggelar acara sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2024/2025, dengan tujuan utama menekan potensi terjadinya diskomunikasi. 


Acara tersebut digelar pada Rabu, 17 April 2025 di Aula SMA Negeri 6 Palembang, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Ombudsman, masyarakat, komite sekolah, dan pihak kecamatan Kemuning.

Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar menyampaikan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024-2025, penerimaan peserta didik baru dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain Jalur Zonasi, Afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. 

"Fokus kami dalam sosialisasi PPDB tahun pelajaran 2024-2025 adalah agar tidak terjadi diskomunikasi mengingat adanya perubahan juknis dari tahun sebelumnya," katanya.

Azwar menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Ombudsman, dan masyarakat sangat berharga untuk memastikan proses penerimaan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan PPDB di SMA Negeri 6 Palembang dapat berlangsung dengan lancar. 

Dia juga mengungkapkan bahwa daya tampung SMA Negeri 6 Palembang untuk tahun ajaran tersebut adalah 360 siswa untuk 10 Rombongan Belajar (Rombel).

Azwar menegaskan bahwa pendidikan adalah hak bagi semua warga negara dan harus difasilitasi oleh pemerintah. 

Dia juga mencatat bahwa selain sekolah negeri, sekolah swasta juga merupakan pilihan yang diakomodir oleh pemerintah. Lebih lanjut, Azwar menjelaskan bahwa proses PPDB tahun pelajaran 2024-2025 bertujuan untuk menyamaratakan status, dengan harapan dapat menghindari masalah yang selama ini sering terjadi.

Jadwal kegiatan sosialisasi, publikasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) berlangsung dari 1 hingga 22 April 2024. Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan pada 23-30 April 2024.

Sementara itu, pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi berlangsung dari 3 hingga 18 Mei 2024, dan pendaftaran serta verifikasi Jalur Prestasi dilaksanakan pada 20-29 Mei 2024.

"Penyaluran kelebihan calon peserta didik akan dilakukan secara online melalui sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei," jelasnya. 

Hasil seleksi PPDB diumumkan secara online atau melalui papan pengumuman pada 31 Mei 2024, diikuti dengan proses daftar ulang tatap muka pada 3-8 Juni 2024.

Sementara itu, Anang Purnomo K, Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa ketentuan PPDB tahun pelajaran 2024-2025 mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023, dan peraturan-peraturan lainnya.

Dia juga menegaskan bahwa jumlah peserta didik untuk SMA paling banyak adalah 36 orang, dengan dasar penghitungan daya tampung berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia untuk Kelas 10 Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 orang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menemukan beberapa dugaan maladministrasi saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA 2023 di Palembang. 

Hal ini termasuk ditemukannya masalah pada proses tes mandiri dan ketidaktransparanan selama proses penerimaan siswa. Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) ke beberapa sekolah. 

"Kita menemukan masalah pada PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel," katanya.

Adrian mengungkapkan, pihaknya menilai Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel) belum memedomani ketentuan Pasal 44 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, junto Pasal 8 Pergub Sumsel nomor 13 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, penerimaan jalur zonasi seharusnya dilakukan sebesar 50 persen dari total PPDB.

"Dalam temuan yang terjadi PPDB tersebut hanya mengakomodir jalur zonasi sebanyak 30 persen," katanya.