Wahyu Dwi Nugroho (22) seorang sales perusahaan penerbit buku sekolah yakni PT Intan Pariwara Martapura di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kabupaten OKU Timur,ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan.
- Terjatuh Saat Kabur, Pencuri Motor Bersenpi Diamuk Massa di OKU Timur
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Dua Pengendara Motor di OKU Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso yang Gagal Menanjak
Baca Juga
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu unit tablet merk Samsung, 120 eksemplar buku paket penerbit PT Intan Pariwara dan kwitansi pembayaran dari sekolah.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (30/3) sekitar pukul 14.10 WIB. Pelaku dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menggelapkan uang pembelian buku sekolah Rp 195 juta.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya Rabu (8/3), sekitar pukul 17.10 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Pondok Hijau Daun dan dilakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (10/3).
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur, dan akan diproses hukum lebih lanjut
“Kita terapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar Hamsal.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Terjatuh Saat Kabur, Pencuri Motor Bersenpi Diamuk Massa di OKU Timur
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi