Gegara Kesal Direkam, Ojol Pukul Kepala Penumpang Wanita Pakai Helm

 Tersangka Deni Harisandi dihadirkan dalam pers rilis di Polsek SU II Palembang/ist
Tersangka Deni Harisandi dihadirkan dalam pers rilis di Polsek SU II Palembang/ist

Gegara kesal lantaran direkam dan diancam diviralkan, seorang ojek online (ojol) yakni Deni Harisandi nekat memukul kepala penumpang wanitanya Denti Ayu Wandira menggunakan helm.


Akibat perbuatan tersebut, Deni harus meringkuk di sel tahanan Polsek SU II Palembang. Dia ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya Simpang Indomaret, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (29/10) lalu.

Berawal ketika korban memesan ojol untuk pulang ke rumahnya melalui aplikasi dan didapatkan tersangka yang menerima orderan. Kemudian, Deni mengantarkan Denti dengan sepeda motornya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban minta berhenti dengan alasan pelaku sering ngerem mendadak. Keduanya terlibat cekcok mulut, hingga Denti mengeluarkan ponsel, lalu merekam dan berkata akan memviralkan.

Kesal dengan perbuatan korban, tersangka pun memukul kepala Denti menggunakan helm sebanyak satu kali. Sehingga, korban pun langsung melaporkan Deni ke ruangan SPKT Polsek SU II Palembang.

“Kita pers rilis terkait perkara Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh saudara Deni Arisandi. Dimana tersangka menganiaya korban menggunakan helm,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti.

Saat pers rilis di Polsek SU II Palembang, Senin (20/11) siang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Candra, dia menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban dikarenakan kesal sudah direkam dan akan diviralkan.

“Tersangka menganiaya penumpang wanita karena dia berprofesi driver ojek online. Jadi, saat membawa penumpang terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan tersangka memukul korban satu kali dengan helm,” jelas dia.

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti satu buah helm, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. Tersangka pun dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Deni mengakui perbuatannya. Hanya saja, dia membantah selalu mengerem mendadak seperti yang dikatakan saat mengantarnya.

“Pas penumpang turun saya minta ongkos, dan dia bilang mau kasih bintang satu. Saya persilahkan. Terus ketika saya mengambil helm dia malah merekam dan berkata kasar. Jadi saya khilaf memukulnya,” pungkasnya.