Galian Pasir Akibatkan Longsor di 3 Kecamatan, Pemkab Ogan Ilir akan Disiplinkan Penambang

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Galian pasir yang menggerus tanah mengakibatkan longsor di tiga kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Karena itu, Pemkab Ogan Ilir akan mendisiplinkan penambang pasir agar tidak merugikan masyarakat setempat.


Asisten III Setda Ogan Ilir, Lukmansyah menyebutkan, tiga kecamatan yang terdampak antara lain Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Rambang Kuang.

Ia menyampaikan, untuk permasalahan mengenai galian pasir ini perlu ditindaklanjuti bersama oleh Kepala Perangkat Daerah Terkait, Camat, dan Kepala Desa. “Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya saat rapat pembahasan galian pasir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Rahman Rosyidi membenarkan, kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan banyak perubahan  lingkungan, seperti perubahan habitat  flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah. Tak terkecuali perubahan bentang alam, perubahan struktur tanah, dan sebagainya. 

"Oleh sebab itu, penambangan pasir harus diawasi dan didisiplinkan, karena ada tata caranya sehingga tanah di pinggir sungai tidak tergerus dan mengakibatkan longsor,” katanya.

Rosyidi sepakat, masalah ini perlu sinergitas bersama dalam menertibkan para penambang pasir yang ada di tiga kecamatan tersebut.