Galian pasir yang menggerus tanah mengakibatkan longsor di tiga kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Karena itu, Pemkab Ogan Ilir akan mendisiplinkan penambang pasir agar tidak merugikan masyarakat setempat.
- Mahasiswa di Palembang Tewas Tertusuk Besi Usai Kecelakaan Tunggal, Ini Kronologinya
- Kroscek Informasi Aplikasi Lancang Kuning, Satgas Karhutla OKU Timur Temukan 0,5 Hektar Lahan Terbakar
- Pagi Ini, Gempa Magnitudo 3,7 di Barat Laut Maumere
Baca Juga
Asisten III Setda Ogan Ilir, Lukmansyah menyebutkan, tiga kecamatan yang terdampak antara lain Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Rambang Kuang.
Ia menyampaikan, untuk permasalahan mengenai galian pasir ini perlu ditindaklanjuti bersama oleh Kepala Perangkat Daerah Terkait, Camat, dan Kepala Desa. “Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya saat rapat pembahasan galian pasir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Rahman Rosyidi membenarkan, kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan banyak perubahan lingkungan, seperti perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah. Tak terkecuali perubahan bentang alam, perubahan struktur tanah, dan sebagainya.
"Oleh sebab itu, penambangan pasir harus diawasi dan didisiplinkan, karena ada tata caranya sehingga tanah di pinggir sungai tidak tergerus dan mengakibatkan longsor,” katanya.
Rosyidi sepakat, masalah ini perlu sinergitas bersama dalam menertibkan para penambang pasir yang ada di tiga kecamatan tersebut.
- Pemkab Lebong Turunkan Alat Berat Bereskan Timbunan di 3 Titik Longsor
- Terancam Longsor, Sekolah Dasar di Muara Enim Butuh Bantuan Pemerintah
- Tebing Setinggi 10 Meter Longsor, Akses Jalan Pagar Alam-Lahat Sempat Terputus