Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tenggang waktu hingga akhir Maret 2023 kepada 13.800 pegawai Kementerian Keuangan untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Momen Kadinkes Lampung Reihana Kembali Datang ke KPK
- Wagub Lampung Bungkam Seribu Bahasa Saat Tiba di KPK
- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil Penuhi Undangan Klarifikasi KPK
Baca Juga
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).
Data tersebut kata Ipi, sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Karena kata Ipi, berdasarkan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menetapkan siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara. Ketentuan itu yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.
"Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ipi.
Sementara itu kata Ipi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data LHKPN 2021, tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.
"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkas Ipi.
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Wabup Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
- Firli: 6.389 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN