Gagal Menyembunyikan Diri, DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Upaya Ujang Sobar alias Ujek (33) untuk menghindar dari tangkapan polisi akhirnya terhenti. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba ini, ditangkap saat berada di kediamannya Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Kamis (22/12/2022) sore.


Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba di saku celana pelaku. Barang tersebut diakui tersangka miliknya," ujar dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 kantong yang terdiri sari 1 bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu. 

Lalu 3 paket plastik klip bening yang masing-masing 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,46 gram.

"Kemudian mengamankan 1 buah dompet warna cokelat, 4 lembar uang kertas sebesar Rp207 ribu, 1 helai celana jeans panjang warna hitam. Selanjutnya mengamankan 1 unit handphone warna hitam dan satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau," tandas dia.