Surat Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigiita Lasut kepada Kepala Staf Angkatan Daerat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman perihal permintaan ajudan dari TNI menimbulkan polemik. Fraksi Nasdem DPR RI berniat memberikan teguran kepada salah satu anggotanya tersebut.
- PBNU Belum Punya Sikap Soal Sistem Pemilu, tapi Gus Yahya Tak Sepakat Jika Tertutup
- DPRD Sumsel Ingatkan Sumbangan Sekolah Jangan Beratkan Siswa
- Perusahaan Batubara di Lahat Ikut Sumbang Asap, Kasus Swabakar Meluas!
Baca Juga
“Yang pasti saya akan menegur karena itu tanpa kordinasi kepada fraksi,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Ahmad Ali, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12).
Ali mengatakan surat yang dilayangkan Hillary tersebut tanpa ada persetujuan dari Fraksi Nasdem. Ali juga menegaskan, Nasdem tak pernah memberikan instruksi soal ajudan tersebut. Dia juga meminta KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk tidak menanggapi surat Hillary.
"Di partai tidak pernah menginstruksikan itu apalagi meminta secara resmi seperti itu. Saya pikir KSAD tidak perlu menanggapi secara berlebihan tidak perlu merespon itu karena menurut ku tidak patut," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini punya pandangan, anggota Kostrad dan Kopassus tidak patut memberikan pengamanan kepada anggota DPR. Bahkan, secara etis tidak pas anggota DPR meminta ajudan mengatasnamakan institusi.
"Enggak ada yang mendesak menurut saya sebagai anggota DPR meminta ajudan secara terbuka seperti itu kepada KSAD yang kebetulan dia adalah anggota Komisi I. Kalau besok dipindah dari Komisi I terus gimana posisinya?" tandasnya.
Permintaan ajudan yang diajukan Hillary diketahui berdasarkan surat dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman kepada Danjen Kopassus dan Panglima Kostrad. Surat tersebut terkait permintaan ajudan dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut.
Bahkan dalam surat yang ditandatangani Aspers Mayjen Wawan Ruspandi itu menyebutkan syarat-syarat ajudan Hillary. Mulai dari usia maksimal 27 tahun hingga belum pernah menikah.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- KSAD Minta Maaf Gudang Peluru Kebakaran