Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin  :Saya Tidak Pernah Melibatkan Institusi Dalam Kejadian Ini

Ferdy Sambo saat menjalani sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/Ist
Ferdy Sambo saat menjalani sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/Ist

Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membantah semua tuduhan kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak soal aktivitas Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih terlibat dalam perjudian dan narkoba.


“Saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini (pembunuhan) tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Satuan Tugas Khusus tidak terlibat narkoba atau judi online, justru saya memberantas,” kata Ferdy Sambo saat menyampaikan keberatan atas keterangan Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Selain itu, Ferdy Sambo menepis tuduhan Kamaruddin terkait keberpihakan penyidik terhadap dirinya. Menurut Sambo, jika penyidik berpihak kepadanya, tidak mungkin ia duduk di kursi terdakwa.

“Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” ujarnya.

Kamaruddin, sebelumnya mengatakan ia mendapat informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu diduga terlibat judi online. Ia mengatakan narasumber itu enggan membongkar identitas karena masih aktif di instansi mereka.

“Ada lagi informasi bahwa mereka ini ada judi online, itu pesan yang masuk ke kami. Tetapi orang yang beri informasi itu tidak mau namanya dibongkar karena masih aktif di instansi mereka,” ujar Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui, selain menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga mengemban tugas sebagai Kasatgassus Merah Putih. Satgassus merupakan tim nonstuktural di institusi Polri.

Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgasus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari salinan Surat Perintah (Sprin) Satgassus nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, sebanyak 439 personel Polri diperintahkan untuk mengawaki Satgassus ini. 439 personel itu, terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara dan Tamtama.

Komposisinya, Satgassus ini diisi oleh tiga orang berpangkat Komjen alias bintang tiga, dan 13 Irjen atau bintang dua yang ditugaskan sebagai penasihat.

Dalam Sprin 1583 ini, mereka diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada Satgassus dalam rangka penyelidikan, penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Surat Perintah (Sprin) ini ditandatangani pada 1 Juli 2022 yang lalu.

Dalam stukturnya, Satgassus ini terdiri dari Kasatgassus dijabat oleh Ferdy Sambo. Ada Wakasatgassus I dan II. Tim Asistensi, sekretariat, KA Anev (analisa dan evaluasi), Katim Medsos dan Perbankan.

Lalu terdapat juga Kasubsatgas IT, Kasubsatgas Lidik, Kasubsatgas Intelijen, Kasubsatgas Sidik I, II dan III dan Kasubsatgas Tindak.