Selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta memutuskan menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga.
- Wakil Walikota Palembang Klaim Posko PPKM Mikro Mampu Putus Rantai Penyebaran Covid-19
- PPKM Diprediksi Bikin Ekonomi Sumsel Melambat
- Polda Sumsel Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak PPKM Mikro
Baca Juga
Penutupan berlaku bagi fasilitas olahraga indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan) mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.
"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah," kata Firdaus di Jakarta, Sabtu (26/6).
Firdaus menjelaskan, penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP).
Selain itu, untuk Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah/Pengurus Besar Organisasi Induk Cabang Olahraga lainnya dan Kepolisian.
Firdaus menambahkan, ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 dan OPD terkait.
"Ini untuk menekan penularan Covid-19," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
- Ditawari Maju Pilgub Jakarta, Anies Pilih Tunggu Putusan MK
- Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta