Empat OPD di Pemkot Palembang Mulai Gunakan KKPD 

Pemerintah Kota Palembang secara bertahap mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah/ist
Pemerintah Kota Palembang secara bertahap mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah/ist

Pemerintah Kota Palembang secara bertahap mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).


Hal ini sebagai ikhtiar menyusun sistem perbendaharaan yang lebih baik dan mendorong percepatan serta pengelolaan anggaran yang lebih transparan.

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, penggunaan KKPD merupakan bagian dari amanat Pemerintah Pusat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Penerapan KKPD ini akan dilakukan secara bertahap di 4 OPD terlebih dahulu sebagai proyek percobaan. Di Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kalidoni," ujar Dewa, Jumat (15/3/2024).

Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan lebih lanjut, dan selanjutnya akan diterapkan di seluruh Satuan Kerja Pemerintah/OPD Kota Palembang.

"Kami berharap penerapan ini akan maksimal, didukung oleh sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, dan layanan penyedia barang/jasa," kata Dewa pula.

Ditegaskannya, hal ini menjadi sangat penting terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien, seiring dengan upaya mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sehingg, dibutuhkan peran aktif dari semua pihak dalam memperkuat teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang.

Dewa mengatakan, proses digitalisasi ini dilakukan untuk menjaga inovasi dan mengawal transaksi keuangan Pemerintah Daerah agar memberikan dampak positif pada pelayanan masyarakat, melalui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah diharapkan akan memperkuat kerangka teknologi dan kemajuan finansial teknologi di Kota Palembang.

Untuk itu, edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan transaksi non-tunai seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara optimal.

"Kami berharap Bank Sumsel Babel, sebagai bank penempatan RKUD, terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KKPD melalui inovasi dan terobosan baru, serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya," ujar Dewa.

Is menambahkan, Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Jota Palembang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.