Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas, Uang Rp61,3 Miliar Disita

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti jadi tersangka lagi/ist
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti jadi tersangka lagi/ist

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Izin tersebut diterbitkan pada 2005, saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan korupsi.

“Sehingga, hari ini penyidik meningkatkan status dari semulanya saksi menjadi tersangka. Lalu, tersangka BA sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan,” kata Umaryadi saat pers rilis, Selasa (4/3) sore.

Umaryadi mengatakan, modus operandi para tersangka secara bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan pengelolaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Hektar yang digunakan untuk menanam kelapa sawit PT DAM.

“Bahwa dari lahan negara seluas kurang lebih 5.974,90 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Tentunya kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya,” tegas Umaryadi.

Selain menetapkan lima orang tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp61,3 miliar dan dokumen lainnya.

“Dalam perkara ini, keempat tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. Sedangkan untuk nama terakhir (BA) tidak dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik secara patut,” tegas dia.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.