Dukung TNI, Kemhan Bentuk Lima Batalion Komponen Cadangan Tiga Matra

Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan Brigjen Fahrid Amran saat menjadi narasumber Podcast Biro Humas Setjen Kemhan, Jumat (18/3). (Humas Kemhan/rmolsumsel.id)
Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan Brigjen Fahrid Amran saat menjadi narasumber Podcast Biro Humas Setjen Kemhan, Jumat (18/3). (Humas Kemhan/rmolsumsel.id)

Guna memperbesar dan memperkuat TNI dalam pembangunan sistem pertahanan Negara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk 5 Batalion Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2022.


Komcad terdiri dari tiga matra yang ada yakni 3 batalion matra darat, 1 batalion matra laut, dan 1 batalion matra udara.

Pembentukan Komcad masing-masing 500 orang matra darat di Kodam II/Sriwijaya, Kodam VI/Mulawarman dan Kodam XIV/Hasanuddin. Kemudian 500 orang matra laut di Kodikmar Surabaya, serta 500 orang matra udara di Pusdiklat Pasgat, Bandung.

“Penyiapan pembentukan Komponen Cadangan merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen utama,” ujar Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan), Brigjen Fahrid Amran saat menjadi narasumber Podcast Biro Humas Setjen Kemhan, Jumat (18/3).

Menurut Fahrid, Komponen Cadangan tidak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Pentingnya pembangunan sistem pertahanan sebagaimana juga dimiliki oleh banyak negara, merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.

“Kesiapsiagaan tersebut sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer,” katanya.

Dalam hal pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan  berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer,” tegas Fahrid.