Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam, Kejati Periksa 25 Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa 25 saksi terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam, Indralaya, pada 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.


Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel Hendri Yanto membenarkan, adanya pemanggilan 25 orang untuk diperiksa.

"Iya benar kita telah memeriksa 25 orang saksi untuk kasus yang saat ini ditangani Kejati dan sekarang masih terus di dalami," katanya, Selasa (29/9/2020).

Hendri Yanto menambahkan, pemeriksaan para saksi itu, dilakukan untuk mengungkap dugaan pidana korupsi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa diantaranya saksi-saksi dari instansi terkait di pemerintah daerah Ogan Ilir.

“Selain itu, ada juga saksi-saksi yang kita periksa dari pihak swasta,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya belum lama ini juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.

“Penggeledahan dalam rangka tahap penyidikan. Dimana sejumlah dokumen kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika sampai saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan. Sebab nanti kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.

“Sedangkan untuk tersangka yang akan ditetapkan sudah ada dipikiran kami semua. Sekarang Jaksa Penyidik sedang melakukan analisa guna menetapkan tersangkanya,” ungkap Zet.

Menurutnya, dalam perkara ini audit kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP yakni sebesar Rp3,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp18 miliar.

“Adapun modus operandi dalam dugaan ini hingga menimbulkan kerugian negara, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan juga ada pelanggaran ketentuan kontrak kerja kontraktor karena diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Kamis (17/9/2020) lalu, telah melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 2017. Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejati mengamankan sejumlah dokumen.[ida]