Bos Maspion Group, Alim Markus, dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan pemberian uang gratifikasi kepada mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).
- BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Administrasi, DPRD Sumsel Nilai Memberatkan Rakyat
- Jokowi Dinilai Gagal Jadi Tauladan Patuh Prokes, Ini Alasannya
- Bagindo Togar: Polisi dan Pelaku Unjuk Rasa Dituntut untuk Saling Patuh Undang-undang
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Alim Markus dalam kapasitas sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Aluminium Industry.
Kepada wartawan, Kamis siang (25/5), Ali mengatakan, kepada Alim Markus didalami soal dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful saat menjabat Bupati Sidoarjo.
"Uang yang diterima dalam bentuk pecahan mata uang asing, diduga diberikan beberapa pihak swasta," pungkas Ali.
Materi penyidikan itu juga didalami KPK kepada saksi lain, di antaranya bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, saat diperiksa pada Senin (22/5).
Soedomo yang juga menjabat sebagai Dirut PT Santos Jaya Abadi, diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada Saiful.
Seperti diketahui, Selasa (7/3), KPK kembali menahan Saiful Ilah untuk kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi, dengan modus hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Uang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan gratifikasi barang berupa logam mulia 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan handphone mewah dengan merek internasional, dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.
- Gubernur Papua Lukas Enembe Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
- Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Uang ke Mantan Bupati Sidoarjo
- Terima Uang Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Jalani Sidang