Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait polemik mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
- KPU Pagar Alam Gelar Debat Pertama Calon Walikota, Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan
- Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang
- DKPP Periksa Kembali Bawaslu dan KPU Muara Enim Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Baca Juga
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Hasyim telah menyebarkan informasi sesat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan Napi korupsi boleh daftar Caleg, baik DPR, DPRD, maupun DPD RI.
“Tentu ICW berharap Ketua KPU RI, Sdr Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat,” kata Kurnia, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Menurutnya, KPU hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK, dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya.
Amar putusan MK, kata dia, hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dengan logika pikir KPU, para terdakwa korupsi dari lingkup politik berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK.
“Bukankah itu logika bengkok?” tandasnya.
“Sudah jelas, selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan KPU memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024,” pungkasnya.
- KPU Pagar Alam Gelar Debat Pertama Calon Walikota, Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan
- Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang
- DKPP Periksa Kembali Bawaslu dan KPU Muara Enim Terkait Dugaan Penggelembungan Suara