Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yakni Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita/ist
Dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yakni Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita/ist

Dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yakni Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. 


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/11). Keduanya terbukti rugikan negara Rp2,6 miliar, terdakwa  terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum Kejati Sumsel.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pengganti kerugian negara setara tanggung renteng. Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.

Menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Oktarita didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Laurance Sianipar menyatakan banding.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel, terungkap sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.Ada beberapa poin yang disampaikan penggunaan sejumlah uang dimulai dari pembelian saham, hingga berbisnis jual beli besi bekas.

Terungkap, penggunaan yang untuk pribadi itu berasal dari terdakwa Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja saat itu.

Diantaranya, yakni digunakan untuk jual beli saham Rp800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian serta membeli bursa efek saham senilai Rp1,2 miliar dan merugi Rp300 juta dari jumlah saham Rp2 miliar yang disetorkan.

Lalu, oleh para terdakwa digunakan juga untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp400 juta.

Masih dalam dakwaan, oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.

Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00.