Inilah kabar dari Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif/bahan berbahaya jenis daun ganja.
- Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Muba Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Polda Tetapkan Reza Jadi Tersangka Kasus Bimbingan Spesial
- Basyaruddin Ahmad Dipanggil Kejati Sumsel Soal Pasar Cinde, Mengaku Hanya Ngobrol, DPRD Minta APH Tegas
Baca Juga
"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Kamis (2/4).
Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi Vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.[ida]
- Musnahkan 3,1 Kilogram Sabu,Polda Sumsel Selamatkan 19.029 Generasi Muda
- Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Hutan Lindung, Kejari Pagar Alam Bakal Tetapkan Tersangka?
- Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan PPATK