Dua tersangka yang diketahui sebagai Firdaus alias Daus Bin Abdullah (29) dan Muhammad Afdal alias Al Bin Awaludin (25), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, tertangkap karena membawa narkotika jenis sabu.
- Iptu Nasirin Jabat Kasat Reskrim Polres Muratara Gantikan AKP Sopyan Hadi
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Wujud Solidaritas, Polres Muratara Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Baca Juga
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Polres Muratara, tepatnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak dapat menghindar saat dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,24 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui Kasatnarkoba AKP Jhoni Martin yang didampingi Kasih Humas AKP Buruanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalinsum km 85 depan Markas Polres Muratara di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang melintas di Jalinsum km 85 depan Markas Polres Muratara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan tempat yang digunakan oleh tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka sempat membuang barang bukti tersebut di jalan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Jhoni Martin.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Muratara. Kasus ini akan terus ditelusuri untuk mengungkap jaringan dan pihak terkait dalam kasus tersebut. Aparat berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. (art).
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting