Sebanyak dua pasang elang, dua ekor Kukang Sumatera dan satu ekor betet ekor panjang dilepasliarkan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan. Tujuh ekor satwa dilindungi ini berhasil diamankan oleh Pusat Penyelematan Satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta, beberapa waktu lalu.
- Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi
- Jual Satwa Dilindungi di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polisi
- 18 Opsetan Satwa Dilindungi Dimusnahkan
Baca Juga
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan satwa ini rata-rata pernah dipelihara oleh manusia dan diserahkan kepada PPS. Dijelaskannya, jenis satwa ini sendiri yaitu sepasang Elang Bido (Spilornis Chela), sepasang elang Bondol (Haliastur Indus), satu ekor betet ekor panjang (psittacula longicauda) yang diserahkan masyarakat Palembang. Sedangkan dua individu lain adalah, Kukang Sumatra (Nycticebus caucang).
"Ketujuh satwa dilindungi ini merupakan satwa endemik Sumatera dan saat ini populasinya terancam," katanya, Sabtu (23/10).
Selain menerima tujuh hewan tersebut, pihaknya juga menerima satu ekor satwa dilindungi asal Afrika yakni Elang Paria (Milvus Migrans) asal Afrika yang kerap bermigrasi ke pantai dan perairan Indonesia. Sebelum dilepasliarkan, satwa ini perlu melalui proses translokasi terlebih dahulu untuk mengembalikan sifat alamiahnya. Karena, satwa yang sudah dipelihara oleh manusia sudah jinak sehingga perlu upaya ekstra untuk mengembalikan naluri alamiahnya.
"Satwa ini juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Jadi tidak serta merta langsung dilepasliarkan," pungkasnya.
- Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Banyuasin Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel