Dua Lapas di Sumsel Ditunjuk Jadi Agen Informasi Pemasyarakatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengumumkan bahwa dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel, yaitu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, telah ditunjuk sebagai Satker Percontohan sebagai Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan.


Keputusan ini merupakan bagian dari 57 satker percontohan yang dipilih dari total 586 Lapas/LPKA/Rutan/Bapas di seluruh Indonesia.

Tugas utama dari Satker Percontohan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan adalah untuk menyampaikan informasi tentang program dan hasil kinerja pemasyarakatan kepada masyarakat. Mereka juga diharapkan mampu berkomunikasi secara efektif, termasuk saat terjadi krisis, dan melakukan klarifikasi jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk membangun citra positif pemasyarakatan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa selama tahun 2023, telah terpublikasi sebanyak 103.954 berita positif pemasyarakatan melalui media. Namun, masih ada 2.478 berita negatif yang beredar di masyarakat, yang dapat mengakibatkan krisis komunikasi di pemasyarakatan. Oleh karena itu, Satker Percontohan ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa informasi positif tentang pemasyarakatan lebih banyak terdengar oleh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengingatkan pentingnya manajemen komunikasi krisis dalam situasi yang memungkinkan terjadinya kerusakan reputasi, kerusakan harta benda, atau bahkan keselamatan publik. Seluruh jajaran pemasyarakatan diminta untuk berperan dalam membangun citra positif dan meningkatkan koordinasi serta komunikasi, terutama dalam menghadapi situasi krisis.

Keputusan ini adalah langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan serta membangun citra positif bagi lembaga-lembaga pemasyarakatan di Sumsel.