DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerima penetapan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024.
- KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih, 9 Daerah Masih Menunggu Putusan MK
- Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Pegi Setiawan Batal
Baca Juga
Penyerahan hasil keputusan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada Jumat (10/1) pagi di Gedung DPRD Sumsel.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Novianto, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan KPU tersebut. Sesuai dengan regulasi, langkah selanjutnya adalah mengesahkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna, dan kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hari ini, kami menerima hasil penetapan dari KPU terkait dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tugas kami sesuai regulasi adalah melanjutkan keputusan ini untuk disahkan di rapat paripurna dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Novianto.
Ia juga menambahkan bahwa penentuan tanggal pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, melalui Kemendagri. “Tugas kami hanya mengesahkan hasil penetapan KPU di rapat paripurna. Jadwal pelantikan akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku,” jelasnya.
Novianto memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pilkada Sumsel yang berjalan lancar tanpa adanya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi dasar bagi DPRD Sumsel untuk memproses administrasi pelantikan dengan tepat waktu.
“Kami bersyukur Pilkada Sumsel tidak mengalami sengketa hukum di MK, sehingga semua tahapan bisa berjalan sesuai jadwal. Kami hanya perlu menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri terkait pelantikan,” katanya.
Novianto berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat berjalan sesuai jadwal dan membawa dampak positif bagi masyarakat Sumatera Selatan. “Kami optimis dengan kelancaran proses ini, dan semoga Sumsel dapat terus bergerak maju di bawah kepemimpinan yang baru,” ujar Novianto.
Sebelumnya, KPU Sumsel secara resmi menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Gedung KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, pada Kamis (9/1).
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengumumkan bahwa pasangan HDCU memperoleh 2.220.437 suara atau 51,62 persen dari total suara sah. “Dengan ini kami menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini berlaku sejak pukul 10.00 WIB,” ujar Andika.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit