DPRD Sumsel: Pemprov Batalkan HGB PT Aldiron Plaza Cinde

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar/ist
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar/ist

Kontroversi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang telah mangkrak selama bertahun-tahun kini mengalami perkembangan baru. Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa kontrak dengan PT Aldiron Plaza Cinde telah dibatalkan dan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi.


"Permasalahan terkait Cinde sekarang sudah jelas karena nantinya akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang akan membangunnya. Ini adalah informasi yang kami terima dari Biro Hukum Pemprov Sumsel kemarin," ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, pada Jumat (23/6).

Menurut Antoni, Pasar Cinde tetap akan dibangun kembali dan akan tetap berfungsi sebagai pasar.

"Permasalahan selama ini adalah bahwa PT Aldiron Plaza Cinde mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa mengikuti prosedur yang benar. Menurut informasi terakhir dari bagian hukum, HGB PT Aldiron Plaza Cinde sudah dibatalkan. Saya tidak begitu paham mengenai detail pembatalannya, tapi itu adalah keputusan yang tergesa-gesa," katanya.

Salah satu permasalahan yang dikemukakan oleh politisi PKB ini adalah masalah cagar budaya Pasar Cinde. Menurutnya, spesifikasi cagar budaya Pasar Cinde telah dipertentangkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan pihak lain yang berpendapat bahwa Pasar Cinde bukanlah cagar budaya yang asli.

"Kita tidak tahu alasan di balik keputusan tersebut," tambahnya.