DPRD Palembang Desak Pemkot Turun Tangan, Panggil Lurah, Atasi Polemik Pembangunan Dua Masjid di Talang Jambe

Bangunan Masjid Al Madinah yang pembangunanya terhambat lantaran dilarang oleh segelintir warga. (ist/rmolsumsel.id)
Bangunan Masjid Al Madinah yang pembangunanya terhambat lantaran dilarang oleh segelintir warga. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diminta untuk turun tangan mengatasi polemik pembangunan dua masjid di Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 


Pasalnya, upaya menghalang-halangi pembangunan kedua masjid tersebut telah menyentuh isu yang sensitif dan harus segera ditengahi agar tidak terjadi gesekan yang lebih besar. 

"Pemkot Palembang dalam hal ini Kesbangpol harus menengahi permasalahan ini," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, M Ridwan Saiman saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (14/2). 

Menurut Ridwan, tudingan aparatur pemerintah yang menyebutkan jika kedua masjid tersebut menganut paham Wahabi tidak bisa sembarangan. Lembaga yang lebih berhak melakukan penilaian yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil Lurah setempat untuk mengetahui kronologis kejadiannya. 

"Kalaupun menganut Wahabi (paham), apakah itu bertentangan dengan ajaran Islam? Itu sudah ranah MUI. Silakan libatkan MUI untuk melakukan penilaian. Harus dimintai klarifikasi (lurah maupun Ketua RW)," katanya. 

Terkait perizinan, Ridwan menyebutkan tata cara pembangunan rumah ibadah telah diatur dalam peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah. 

"Untuk perizinan, ya memang sudah ada aturannya. Jadi panitia pembangunan bisa segera untuk melengkapinya," tandasnya. Hanya saja sejak awal, berdasarkan informasi yang dihimpun, warga diketahui sudah mengantongi izin yang dimaksud. 

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid Al Madinah dan Ibaduhrohman yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang harus terhambat. Lantaran, disetop oleh Ketua RW setempat.

Padahal, permasalahan tersebut sudah dimediasi di Kantor Kelurahan setempat dan pembangunan bisa dilanjutkan kembali. Namun, pembangunan kedua masjid tersebut tetap mendapat halangan dari Ketua RW yang mengklaim melakukan penyetopan karena dorongan segelintir warga.

Di sisi lain, menurut warga yang mendukung pembangunan masjid ini, kehadiran sarana ibadah di lokasi tersebut diharapkan bisa meminimalisir kejahatan, termasuk peredaran narkoba di wilayah tersebut.