Pembangunan Dua Masjid di Talang Jambe Disinyalir Dihambat Ketua RW 

Novian Hidayat ketua pembangunan masjid Ibaduhrohman menunjukkan pondasi masjid yang dibangun mulai terbengkalai. (ist/rmolsumsel.id)
Novian Hidayat ketua pembangunan masjid Ibaduhrohman menunjukkan pondasi masjid yang dibangun mulai terbengkalai. (ist/rmolsumsel.id)

M Yaseh (73), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang merasakan kekecewaan yang mendalam. Lantaran, tanah seluas 600 meter persegi yang telah diwakafkan pada Oktober 2022 lalu untuk pembangunan Masjid Al Madinah tak kunjung termanfaatkan. 


Pembangunan masjid yang sudah dalam tahap pemasangan dinding bata tiba-tiba disetop oleh oknum warga. Padahal, masjid tersebut sangat dibutuhkan untuk sarana warga sekitar. 

"Saat pembangunan berjalan dua minggu tidak ada larangan sama sekali. Setelah lewat dari dua minggu baru ada larangan dari pak RW 01 dan salah satu Ustadz serta segelintir warga,"katanya kepada wartawan Senin (13/2). 

Bangunan Masjid Al Madinah yang pembangunanya terhambat lantaran dilarang oleh segelintir warga. (ist/rmolsumsel.id)

Alasan penolakan, kata Yaseh, karena masjid tersebut dibangun untuk kalangan muslim yang menganut paham Wahabi. "Tidak ada itu (Wahabi). Kami membangun masjid ini untuk ibadah warga sekitar. Mana ada khusus untuk paham apa. Kalau memang ada buktinya mana," kata Yaseh. 

Menurut Yaseh, masalah itu sebenarnya telah dimediasi di Kantor Kelurahan. Saat itu, ada tiga hal yang sudah disepakati. Pertama, masjid dibuat untuk warga sekitar. Kedua, masjid digunakan untuk warga umum dan yang ketiga membuat perizinan dari instansi terkait seperti kemenag dalam hal pembangunan masjid. Kesepakatan itu bahkan telah ditandatangani. Namun, saat pembangunan dilanjutkan, Ketua RW 01 tetap bersikukuh melarang pembangunan masjid. 

"Kami akhirnya hanya ingin membangun Musholla. Tapi, tetap saja tidak diperbolehkan. Akibat larangan ini, kami juga terpaksa mengembalikan uang sumbangan dari donatur asal Kuwait sebesar Rp 50 juta," ucapnya. 

Larangan pembangunan masjid oleh Ketua RW 01 juga tidak hanya terjadi pada Masjid Al Madinah. Ketua RW 01 juga melarang pembangunan masjid Ibaduhrohman yang berada di Rt 02. 

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ibaduhrohman, Novian Hidayat mengatakan, jauh sebelum pembangunan dimulai, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Termasuk ke Ketua RW 01 yang belakangan melarang pembangunan masjid. 

"Tanah pembangunan masjid ini sebenarnya tanah Wakaf saya dan beberapa warga lainnya. Ketua RT yang lama juga sudah memberikan izin lalu disepakati untuk membangun masjid. Kami pun mendatangi ketua RW untuk meminta tanda tangan persetujuan. Dia bertanya untuk apa, kami bilang untuk bangun masjid, dia bilang syarat-syaratnya begini ya, kami jawab sambil berjalan akan kami penuhi," ungkapnya. 

Singkat cerita, saat proses pembangunan dimulai sudah sampai tahap pemasangan pondasi, tiba tiba ada pengurus RW yang menelepon agar pembangunan masjid dihentikan dulu dengan alasan menanyakan perizinan. 

"Saat itu kami terkejut kenapa tiba-tiba disuruh stop. Kenapa baru sekarang padahal sudah ada persetujuan sebagian besar warga karena kami anggap ini pembangunan rumah ibadah jadi proses perizinan dilakukan sambil berjalan," tuturnya.

Lurah Talang Jambe, Asrudin mengaku, polemik pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman sudah pernah dimediasi di Kelurahan Talang Jambe. Mediasi dilakukan karena ada penolakan sejumlah warga dengan pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman karena diduga dua masjid tersebut berpaham aliran Wahabi. 

"Dari mediasi yang dilakukan memang ada penolakan warga karena itu tadi. Sehingga ditengahi untuk mencari jalan tengahnya," akunya. 

Terpisah Ketua RW 01, Kelurahan Talang Jambe, Agus Mujiono mengaku, pihaknya tidak pernah melarang pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman yang dibangun warga Jalan Padat Karya. 

"Karena menurut aturan pembangunan masjid harus ada surat persetujuan dua menteri yakni menteri dalam negeri dan menteri agama. Biar tidak terjadi pro dan kontra pembangunan tempat ibadah juga harus ada persetujuan warga setempat, tokoh agama dan disahkan oleh pihak kelurahan," katanya. 

Dikatakan Agus Mujiono, pembangunan masjid Al Madinah maupun masjid Ibaduhrohman belum ada surat persetujuan dari dua menteri. Mereka tiba tiba mengurus izin ke Kementerian Agama tanpa minta persetujuan dari warga maupun tokoh agama setempat. 

"Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jadi kami kumpulkan warga untuk mediasi di kantor Lurah. Hasil mediasi diputuskan harus dipenuhi dulu segala bentuk surat keputusan bersama dua menteri maupun persetujuan warga sekitar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Abdul Rosyid mengatakan, pembangunan masjid memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun, syarat yang paling utama adalah kejelasan tanah wakaf yang akan lokasi pembangunan masjid. 

"Tanah yang diwakafkan tidak bersengketa. Sehingga tidak tidak terjadi masalah di kemudian hari. Itu yang paling utama," tuturnya. 

Terkait konflik pembangunan dua masjid tersebut, Rosyid mendorong warga untuk bermusyawarah dan tidak perlu diperpanjang. Apalagi, kepentinyannya untuk umat muslim beribadah. 

"Jadi jangan sampai terjadi konflik apalagi sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tandasnya.