DPRD Muara Enim melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Sejumlah Ketua Komisi dan Badan dipimpin oleh orang baru.
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- DPRD Muara Enim Segera Panggil PT RMK dan OPD Terkait Keluhan Warga Desa Gunung Megang
- DPRD Muara Enim Desak Penghentian Angkutan Batu Bara di Dalam Kota
Baca Juga
Alat kelengkapan dewan yang dimaksud diantaranya empat komisi, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan.
Proses pelantikan dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu (6/4).
Sekretaris DPRD Muara Enim, Lido Septontoni mengatakan, perputaran AKD tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD.
"Perputaran tersebut juga diakomodir dalam peraturan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Muara Enim, mulai dari pasal 29 dan seterusnya yang mengatur alat kelengkapan dewan" ujarnya.
Dari aturan itu mengatur tentang AKD dimana termasuk didalamnya Pimpinan DPRD. Namun itu baru dilakukan apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia atau terkena kasus hukum. "Yang hari ini (kemarin, red) dilaksanakan adalah roling anggota untuk empat komisi," bebernya.
Untuk Komisi ini berdasarkan aturan adalah maksimal 2,5 tahun harus diputar. "Semua diroling dimana saat ini komisi 1 dimpimpin oleh Mualimin Fajarudin, Komisi II oleh Mukarto, Komisi III Ajis Rahman dan Komisi IV Jonidi," ungkapnya.
Lalu, Ketua Bapemperda, Dwi Windarti dan badan kehormatan DPRD Muara Enim diketuai oleh Ponira. "Roling atau perputaran ini sudah berlaku sejak sidang diputuskan dan akan berlaku setidaknya dalam 2,5 tahun kedepan," tandasnya.
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- DPRD Muara Enim Segera Panggil PT RMK dan OPD Terkait Keluhan Warga Desa Gunung Megang
- DPRD Muara Enim Desak Penghentian Angkutan Batu Bara di Dalam Kota