DPRD Muara Enim Desak Penghentian Angkutan Batu Bara di Dalam Kota

Truk Batu Bara melintas di depan kantor Bupati Muara Enim/Foto: Noviansyah
Truk Batu Bara melintas di depan kantor Bupati Muara Enim/Foto: Noviansyah

Maraknya keluhan masyarakat terkait angkutan batu bara yang melintas di dalam kota Muara Enim kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim meminta pemerintah daerah segera mencabut izin melintas bagi angkutan tersebut.


Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Kasman MA, menegaskan bahwa permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Menurutnya, dampak buruk yang dirasakan masyarakat sudah terlalu besar untuk diabaikan.

"Lalu lintas dalam kota sangat padat, angkutan batu bara sering kali tidak mematuhi aturan, mulai dari debu yang berceceran, konvoi yang terlalu dekat, hingga kebut-kebutan di jalan. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Kasman kepada RMOLSumsel, Rabu (18/12).

Kasman juga menyampaikan bahwa perusahaan transportasi batu bara tampaknya tidak memiliki niat untuk membangun jalur khusus, meski dispensasi melintas di dalam kota telah diberikan cukup lama. 

Ia menilai Pemkab perlu mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat. "Jangan sampai Pemkab dianggap lalai. Jika dibiarkan, perusahaan akan terus abai. Jalan rusak, debu berhamburan, dan wajah kota menjadi buruk. Ini mencerminkan lemahnya kinerja pemerintahan di Kabupaten Muara Enim," tambahnya.

Kasman menjelaskan bahwa situasi dari Simpang Kepur hingga Jembatan Enim II kini sudah semrawut akibat tingginya aktivitas truk bermuatan besar. 

Kondisi ini, kata dia, mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.Ia pun mengingatkan Pemkab untuk segera bertindak, termasuk mencabut izin melintas bagi truk batu bara di dalam kota. 

"Jika tidak ada tindakan, kami akan memanggil semua pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.