Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui M. Guntur Hamzah, sebagai Hakim Konstitusi. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
- Legislator Demokrat: Masak Negara Kalah dengan Judi Online
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras
- DPR Minta Kemenaker Turun Tangan Tuntaskan Polemik THR Ojol
Baca Juga
Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan ke peserta sidang paripurna. Peserta rapat paripurna pun menjawab satu suara setuju.
Guntur Hamzah ditunjuk karena Hakim Konsitusi dari unsur DPR (Senayan) atas nama Aswanto, tidak diperpanjang.
"Dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.
Selanjutnya dijawab, "setuju!" oleh para Anggota Dewan.
Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal pada Kamis (29/9)untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam rapat internal itu, Komisi III DPR menerima kesediaan M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
- Legislator Demokrat: Masak Negara Kalah dengan Judi Online
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras
- DPR Minta Kemenaker Turun Tangan Tuntaskan Polemik THR Ojol