DPD RI Sambut Baik Tuntutan Mati Terhadap Pembunuh Imam Masykur

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang dikenal dengan nama Haji Uma/Net
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang dikenal dengan nama Haji Uma/Net

Tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI terhadap terdakwa pembunuh Imam Maskur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, disambut baik DPD RI.


Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang dikenal dengan nama Haji Uma menyampaikan sambutan baiknya itu saat menghadiri langsung jalannya persidangan kemarin.

Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur.

“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama, terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinyam,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/11).

Haji Uma memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan.

Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 Desember dan putusan diperkirakan digelar pada pekan ketiga bulan Desember 2023.