Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2020).
- Awas! Polisi akan Tindak Tegas Para Pelanggar
- Mantan Kabag Tapem Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Pulo Mas
- Setelah Keppres Ditanda Tangani Presiden, Firli Bahuri Bakal Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua KPK
Baca Juga
Terdakwa bernama Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang diketahui masih temannya sendiri. Padahal dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali. Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya. Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.[ida]
- Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika, 16 Ton Lebih Ganja Berhasil Diamankan
- Bejat! Duda di OKI ini Cabuli Anak 11 Tahun Selama Tujuh Bulan
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung