Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2020).
- Bareskrim Polri Melakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Ahmad Yani
- Terkait Postingan "Pers Plat Merah", Polres Pagaralam Panggil Dua Wartawan
- Bapas Bogor Ajukan Banding Pada Habib Bahar, Wasekjen PA 212 Bilang Begini
Baca Juga
Terdakwa bernama Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang diketahui masih temannya sendiri. Padahal dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali. Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya. Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.[ida]
- Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Bukti Korupsi Merajalela
- Dek Gam Apresiasi Langkah Kepolisian Tangani Perakit Senjata Asal Aceh Jaya
- Uang Sebesar Rp3,6 Triliun Berhasil Diselamatkan Polri